Beranda Indonesia News Diduga Ada Rekayasa Hukum Yang Dilakukan Oleh Kejari Kota Tasikmalaya Dalam Penyidikan...

Diduga Ada Rekayasa Hukum Yang Dilakukan Oleh Kejari Kota Tasikmalaya Dalam Penyidikan Koperasi Hippatas Yang Dituntut Korupsi

1046
0

Tasikmalaya, Melayuposindonesia.com – 
Hasil konfermasi kepada Lembaga Bantuan Hukum LINTAS BORNEO, ARRY SAKURIANTO, SH pengacara koperasi HIPPATAS tanggal 20 Desember 2021 bahwa menurut kuasa hukum koprasi HIPPATAS bahwa banyak kejanggalan oleh penyidik Kejaksaan Negeri kota Tasikmalaya.

Dalam penyidikan menempatkan hukan terhadap sdra, YAYAT SUDRAJAT sebagai ketua Koprasi HIPPATAS dan Sdr. KOMAR, SE sebagai sekertaris dan HJ. AAH SAPAAH sebagai bendahara yang mana dari tiga terpidana tersebut dituntut pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8 UU RI 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantas Tindak Pidana Kurupsi jo pasal 64 ayat (1) sehinga para terpidana dalam amar putusan kasasi mahkama Agung RI dengan pidana 5 Tahun 6 Bulan dengan subsider 1 Tahun.

Menurut ARRY SAKURIANTO, SH selaku kuasa hukum Koperasi HIPPATAS sangat disayangkan jaksa penuntut umum dalam penerapan hukumnya sangat keliru dalam membuat tuntutan kepada Para terpidana yang mana kasus ini adalah kasus perdata yang awal koperasi HAPPATAS adalah meminjam kepada Bank Bukopin sesuai dengan perjanjian Kredit pada tahun 2009 dengan total pinjaman Rp. 3.370.000.000 yang pinjaman tersebut sudah dikembalikan kurang lebih Rp. 2,5 milyar, mengingat kasus tersebut sangat jelas dan terang benderang bahwa hak hukum perdata dan tidak ada unsur korupsi sama sekali kenapa bisa dijadikan Hak hukum tindak pidana kurupsi yang dalam berkas perkara tersebut tidak ada AUDIT BPKP yang menentukan berapa kerugian Negara sehingga setelah ada kerugian Negara barulah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang menjadi aneh tapinya kasus tersebut kejaksaan negeri kota tasik menetap tersangka tidak sesuai dengan koridor hukum dalam penyidikan para terpidana, sehingga kasus tersebut menjadi rancu dalam penempatan hukum, sedangkan para terpidana adalah sebagai peminjam modal dari BANK BUKOPIN kota Tasikmalaya menjadi pertanyaan kuasa hukum koperasi HAPPATAS ada apa dibalik kasus tersebut sehingga penyidik kejaksaan negeri kota Tasikmalaya sangat berambisi untuk melakukan membuat seakan akan kasus tersebut menjadi korupsi dan menjadi menarik kasus tersebut ada hal – hal yang sangat bertentang dengan hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri kota Tasikmalaya diduga menggiring para terpidana menjadi tinda pidana kurupsi” Tutup ARRY SAKURIANTO, SH.

(Red-ABDUL RAHMAN,SH)

Baca Juga :

PDRI Menyelamatkan NKRI

Baca Juga :

Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Kepala Kampung Kibang Pancing Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang Resmi Dilaporkan Ke Inspektorat

Baca Juga :

Kerisaun Buya Anwar Abbas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini