Muarasabak, Melayuposindonesia.com – Sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan jika desa memiliki kewajiban pada masyarakatnya yakni upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan, mengembangkan pemberdayaan, serta juga memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
Pada medio Juli 2021 ini masih ada 2 desa yang sampai saat ini masih belum mencairkan ADD nya dari total 73 desa yang ada diKabupatem Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Drs Berilyan membenarkan masih ada dua desa yang masih belum mencairkan ADDnya.
Ia mengatakan, dengan situasi dan kondisi saat ini, banyaknya persoalan dan berbagai aturan baru skala prioritas tentunya menjadi kendala bagi desa tersebut, ungkapnya ketika dikonfirmasi ketika dikonfirmasi awak Media diruang kerjanya, Selasa (13/07/2021).
Desa Desa yang belum mencairkan ADD yang merupakan dana rutin tersebut, masih dalam proses pencairan, bukan tidak cair namun belum, saat ini masih proses pencairan, sedang Dana Desa (DD) sudah semua desa , ia menilai masih mendingan di Kabupaten Tanjabtim, bila dibandingkan dengan tempat lain atau kabupaten lain masih ada yang belum mencapai progres, tukasnya.
Namun saat ditanya Desa mana saja yang belum melakukan pencairan ? Tanya langsung sama Susi,” ungkap Berlian dengan enteng. (Ramzi)
Baca Juga :
Baca Juga :
Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Masa Jabatan 2021-2024