Muarasabak, Melayuposindonesia.com –Dikarenakan Kuorum tidak tecapai sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terpaksa diskor satu jam.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua l Saidina Hamzah, SE, yang didampingi wakil ketua ll Gatot Sumarto, SH dalam penyampaiannya saat pembukaan sidang Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2020. Senin (28/6/2021)
Mengingat kuorum tidak tercapai dari 30 Anggota DPRD yang hadir 14 orang, maka berdasarkan pasal 108 ayat 3 peraturan DPRD kabupaten Tanjabtimur Nomor 1 tahun 2018 tentang tatatertib DPRD Tanjabtimur maka sidang diskor untuk pertama kali salama satu jam mulai pukul 12.00 – pukul 13.00 wib.
Dari pantauan Media ini sampai pukul 15.00 Sidang Paripurna belum juga dimulai, malahan satu persatu Anggota DPRD meninggalkan gedung DPRD. Salah satu anggota DPR saat ditanya Media ini,. Bahawa mereka mau menjenguk Ketua DPRD Mahrup yang lagi sakit.
Yang mana diketahui Ketua DPRD Tanjabtimur Mahrup mendadak sakit dan langsung dilarikan kerumah sakit saat memimpin Paripurna penyampaian pandangan umu Fraksi Fraksi DPRD Jum’at 25/6/2021. (Ramzi)
Baca Juga :
IWO Tanjabtimur Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Dipuding
Baca Juga :
Kacabjari Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan, Terkait Program KOTAKU