Kab. Ketapang – Kalbar, MPI – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Uti Royden Top saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terikat konflik antara masyarakat Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata dengan PT. HSL (Cargill Group), di ruang rapat dewan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang di hadiri Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kab. Ketapang Management PT HSL (Cargil Group), Asisten II Setda Kab Ketapang, Dinas Pertanian Perternakan Perkebunan Kab. Ketapang, BPN Kab Ketapang, Forkopimcam Manis Mata, Kades Asam Besar berhalangan hadir diwakilkan Sedes Asam Besar Kab. Ketapang, Dapil V Kec. Manis Mata Airupas Marau dan Kec. Singkup Kab. Ketapang Dan Warga Masyarakat Dusun Bagan Kusik Rabu (14/04/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Uti Royden Top menjelaskan Tuntutan Warga Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar Kec. Manis Mata – Ketapang, Kalbar :
1. PT. HSL Dapat Menyelesaikan seluruh Lahan yang belum diganti rugi seluas 2.537 Hektar Sejak Tahun 1995 sd 2021
2. Setiap Tanah Warga yang dimanfaatkan Perusahaan harus dikeluarkan dari HGU dan IUP dan dikembalikan kemasyarakat masing – masing serta mengganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.
3. Repelanting Di Wilayah Tanah Ulayat Masyarakat Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar Kec. Manis Mata Kab. Ketapang – Kalbar yang mengelola dan mengambil hasilnya melalui Tim Ulayat Adat yang bekerja sama dengan Management PT. HSL (Cargil Group).
Rapat dilakukan pukul 09.00 wib dengan pembicaraan yang panjang dari pihak Managament PT. HSL (Cargil Group), Komisi II DPRD Kab Ketapang, Dapil V Kec. Manis Mata dan Singkup dan Warga Masyarakat Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar Perdebatan yang mencari Kesepakatan Antara Warga Dusun Bagan Kusik dengan Pihak Perusahaan PT. HSL (Cargil Group) yang sangat Alot.
“Apakah Pihak Perusahaan Menyetujui Tuntutan Warga Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar Kec. Manis Mata Kab Ketapang”Ujar Royden
PT HSL (Cargil Group) “Kami Menyetujui Permintaan Warga akan tetapi harus terverifikasi Oleh Satlak (Pihak Kades Asam Besar) Dan Satgas Kec. Manis Mata yang dibentuk oleh Tim P3K (Muspika /Camat Manis Mata, Polsek Manis Mata, Koramil Manis Mata Kab. Ketapang Kalbar)”ucap Ahmad – Humas PT HSL
Setelah mendengarkan apa yang dipaparkan warga Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar Kec. Manis Mata Kab. Ketapang dengan PT. HSL (Cargil Group) terkait permasalahan perkebunan Kelapa Sawit atas masukan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi II Kab. Ketapang serta Dapil V Kec. Manis Mata dan Kec. Singkup Kab. Ketapang serta Dinas yang Terkait pukul 15.15 wib (14/04/2021) telah disepakati :
1. Adanya sebagaian lahan masyarakat Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar Kec. Manis Mata yang belum di ganti rugi, untuk itu dilakukan verifikasi oleh Satlak dab Satgas di mulai selambat – lambatnya 10 hari.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Satlak dan Satgas Diawasi oleh Anggota DPRD Komisi II Dan TP3K.
3.Distanakbun Kab. Ketapang mengkoordinasi dan mengkonsumsi proses verifikasi terkait permasalahan ini.
4. Apabila point 1 dan 2 tidak terlaksana maka masyarakat Bagan Kusik Desa Asam Besar Akan melaporkan kembali permasalahan ini ke DPRD Kab. Ketapang – Kalbar dan pihak yang berkompeten. (R.sdi)
Baca Juga :
SD 211 Geragai Terlihat Mewah Didepan, Namun Ternyata Kondisi Bangunan dan WC Tua Mengejutkan
Baca Juga :
Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum TNI Aniaya Pelaku Hingga Tewas