Beranda Indonesia News Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Mengamankan 4 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Mengamankan 4 Orang Penyalahgunaan Narkoba

447
1

MUARASABAK, MPI – Kapolres Kab. Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Deden Nurhidayatulah SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang SH, menyampaikan keberhasilan penangkapan terkait kasus narkoba dengan Jenis Sabu-sabu, saat konferensi  Pers di Aula Rang Kayo Hitam Polres Tanjabtim, Senin (22/02/2021)

Penangkapan 4 orang tersangka kasus Sabu ini berawal Informasi dari Masyarakat, selanjutnya Personel Satuan Narkoba Polres Tanjabtim melakukan penyisiran wilayah tersebut, kemudian pada pukul 22.00 wib anggota melakukan pengerebekan disalah satu rumah di kecamatan Mendahara dan mengamankan inisial ZK 51 tahun , lalu Anggota melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan masyarakat setempat. kemudian didapati enam (6) paket narkoba jenis sabu didalam kantong celana yang dibungkus dengan tisu dan beberapa plastik klip kosong dilantai rumah juga alat hisap (bonk) dibawah rumah. Dari introgasi ZK mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari SI warga kecamatan Mendahara.

Dari hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Tanjab Tim, mengamankan tiga (3) orang tersangka, yakni AG 40 tahun warga Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, SI warga kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjabtim, KN warga Tanjab Barat.

Untuk Barang bukti cukup besar, Sabu-sabu seberat 60 Gram, ungkap Kapolres.

Ke Empat tersangka  di Tangkap di Kabupaten Tanjab Barat, dan di Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur, sedangkan asal Barang berkemungkinan berasal dari provinsi Tetangga, dan kami dari pihak polres masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, papar Kapolres.

Sedangkan pasal yang disanksikan yakin Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan pailng banyak Rp. 10 Milyar dan atau dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 dan paling banyak 8 Milyar. Ungkap Kapolres.

Kempat tersangka ditahan Mapolres Tanjabtim untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ramzi)

Baca Juga :

Reses Anggota DPRD Tanjabtim, Musabakoh Serap Inspirasi Langsung ketemu kades

Baca Juga :

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Peresmian Polsek Muara Sabak Timur

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini