Rantau Rasau, MPI – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sungai Dusun, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Kegiatan berlangsung di aula Kantor Desa Sungai Dusun Senin pagi (25/01/2021)
Kepala Desa Sungai Dusun Roni Nadi, ia menyampaikan, bahwa Musrenbang Desa adalah agenda tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Pada hari ini (25/01/2021) (Musrenbangdes) untuk (RKPdes) tahun anggaran 2022,” paparnya. Kemudian lanjut Roni Nadi, Musrenbangdes di laksanakan guna menampung usulan masyarakat akan pembangunan di lingkungannya masing-masing agar di usulkan dan kemudian di tentukan mana saja pembangunan yang menjadi skala prioritas.
Musrenbangdes ini, yang mana sebelumnya sudah diproses melalui musyawarah dusun (Musdus) kemudian musyawarah Desa (Musdes), selanjutnya usulan usulan inilah yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA 2022.
Roni Nadi menjelaskan, hasil Musrenbangdes tadi telah disepakati yang menjadi usulan yang menjadi skala prioritas yaitu peningkatan jalan utama sepanjang 7000 km, pembangunan jembatan dan aliran Listrik.
“Saya, dan masyarakat Desa Sungai Dusun berharap, agar apa yang telah diusulkan bisa direalisasikan baik itu melalui ABBD Kabupaten, ABBD Propinsi, maupun APBN,” ucap Roni Nadi berharap.
Kegiatan Musrenbang dihadiri oleh Camat Rantau Rasau, yang diwakili oleh Edison selaku Kasi Trantip, Danramil Nipah Panjang yang diwakili Babinsa, Pendamping Desa, Kepala Desa, Sekdes beserta Staf, BPD, Kadus, RT, Thomas, Toga, Tim PKK, perwakilan Pemuda, serta uandangan yang hadir, dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Edison, dalam sambutannya, ia berharap agar masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah untuk membangun Desa yang lebih baik lagi. Lanjut Edison, apa yang diusulkan benar benar menjadi prioritas dan bermanfaat bagi hak layak masyarakat banyak. Semoga apa yang diusulkan agar bisa di koordinir oleh Pemerintah, dan bisa terealisasi.” harapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Edison menyampaikan, bahwa terkait penyaluran Gas elpeji subsidi 3,5 kg, agar pemerintah Desa melakukan pendataan yang mana, yang berhak mendapatkan yaitu masyarakat yang kurang mampu, yaitu masyarakat yang berpenghasilan dibawah satu juta perbulan.” Terangnya. (Ramzi)
Baca Juga :
KPU Tanjab Timur Serahkan Berkas Hasil Pilkada Serentak 2020 Kepada DPRD
Baca Juga :
WARGA RT. 21 BUKIT BALING KELUHKAN AIR PDAM YANG KOTOR HAMPIR SATU MINGGU