Beranda Berita Utama Siap Di Kebiri Anunya, Akibat Pelecehan Seksual atau Pemerkosaan Pada Anak Dibawah...

Siap Di Kebiri Anunya, Akibat Pelecehan Seksual atau Pemerkosaan Pada Anak Dibawah Umur

535
0

Jakarta (Melayu Pos Indonesia) – Kantor Staf Kepresidenan menyatakan PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, merupakan upaya pemerintah merespons kegelisahan publik.

“Ini kan pemerintah sensitif merasakan kegelisahan, merespons berbagai kejadian juga di negara-negara lain serta pandangan publik di Indonesia,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta dikutip dari halaman Antara, Senin 04-01-2021.

Baca Juga : Bansos resmi cair per 4 bulan Mensos Risma ingatkan tidak untuk beli rokok dan miras

Moeldoko menyampaikan persoalan kekerasan seksual terhadap anak belum mendapat kepastian. PP yang mengatur kebiri, menurutnya, memberikan kepastian agar ada langkah lebih konkret terhadap pelaku pemerkosaan.

“Jadi sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non-yudisial yang bisa meredam. Saya kira poinnya di situ,” ujar dia.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan PP tentang kebiri sangat penting karena semua orang, khususnya anak kecil, harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari negara. (V – Redaksi//Editor : Ersan)

Tonton Juga :

Baca Juga :

Cabe Rawit di Lamandau Kalteng Capai 100 Ribu perkilo !

Baca Juga :

Presiden Jokowi Luncurkan Dana Bansos Tunai 2021, Risma : Wartawan Bantu Awasi !

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini