MUARASABAK (MELAYU POS INDONESIA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menandatangani dan menetapkan Hasil pleno Rekapitulasi Pengitungan suara pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tanjabtim, Kamis (17/12/2020) pukul 03.30. wib
Acara berlangsung di ruangan Pola kantor Bupati Tanjab Timur dengan pengawalan ketat oleh pihak TNI dan Polri.
Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis,S.IP menyampaikan, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitugan dari setiap kecamatan ditingkat kabupaten
Hasil penetapan penghitungan surat suara di tingkat kabupaten Suara sah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Masin masing mendapatkan
Baca Juga : KPU Tanjabtim gelar pleno rekapitulasi suara calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada serentak 2020
Pasangan No urut Satu, pasangan Abdul Rasyd, SP, MH, dan Drs, H. Mustakim, sebanyak 29399 suara.
Pasangan No urut Dua, pasangan H. Romi Hariyanto, SE, dan H. Robby Nahliyansyah, SH, sebayak 97381 suara.
Dimana dalam perhitungan suara disaksikan oleh para saksi pasangan calon serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, dilakukan penjumlahan data data dari seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten, dalam formulir model D, hasil kecamatan KWK dan dituangkan dalam Formulir D, hasil kabupaten /kota KWK, jelas Nurkholis.
Kemudian berita acara dan sertifikat Rekapitulasi ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tanjabtim serta saksi yang hadir yang dibuat dalam enam rangkap,”ucap Nurkholis. (Ramzi//Editor : Ersan)
Baca Juga : Rapat pleno KPU Tanjabtim tetapkan dan tanda tangani rekapitulasi hasil suara pilgub pilkada serentak 2020
Butiran Motivasi Kehidupan :
“Kita tidak pernah bisa mendapatkan kedamaian di dunia luar sampai kita berdamai dengan diri kita sendiri.”
Baca Juga :
KPU Tanjabtim Gelar PlenoTetapkan Hasil Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Serentak 2020