REKAN : REDAKSI//EDITOR : ERSAN
BOGOR (MELAYU POS INDONESIA) – Penyidik Bareskrim Polri hari ini Kamis (3/12/2020) menangkap Soni Eranata pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi. Soni ditangkap di rumahnya di Cimanggu, Wates, Bogor, Jawa Barat pada pukul 04.00 WIB.
Ustadz Maaher ditangkap terkait ujaran kebencian di media sosial melalui akun Twitternya. Dalam penangkapan ini Soni ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah telepon genggam dari rumahnya. Soni alias Ustaz Maaher ini dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu kuasa hukum Soni Eranata alias Ustaz Maaher mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka dirasa janggal karena belum ada pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kami informasikan bahwa proses penangkapan oleh bareskrim tsb yang sebetulnya tidak didahului oleh proses pemanggilan proses pemanggilan sebagai saksi dan tidak tahu persis atas dugaan apa beliau di tangkap dan serta merta langsung dilakukan penangkapan oleh bareskrim dan di jadikan tsk sehingga proses tersebut patut diduga melanggar pasal 1 kitab KUHAP kami klarifikasi prosedur penangkapan yang diduga terjadi pelanggaran hukum,” ujar Djuju Purwantoro, Tim Kuasa Hukum Soni Eranata
Butiran Motivasi Kehidupan :
Semua akan mulai dan berlalu. Hidup terjadi di antara kedua hal tersebut. Pastikan itu perjalanan yang bermakna dan indah
Tonton Juga :
Virtual HRS Bahas Apa Ya?
Tim Penyidik Datang Kerumah HRS Dikawal Brimob ada apa ya?
Baca Juga :
*Presiden: Tak Boleh Ada Penyandang Disabilitas yang Tertinggal dari Berbagai Program Pemerintah*
Baca Juga :
TIM PENYIDIK DATANGI RUMAH HABIB RIZIEQ, DIKAWAL PASUKAN BRIMOB