REKAN : RAMZI//EDITOR : ERSAN
MUARASABAK (MELAYU POS INDONESIA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung timur Nurkholis, S. IP, yang diwakili oleh Nurdin, SE selaku Divisi Sosial Pendidikan Pemilihan Parmasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Komandoi Rapat Koordinasi Iklan Kampanye bersama Media cetak, Media Massa dan Elektronik yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis siang (19/11/2020) diruangan Sekretariat KPU Kabupaten Tanjabtim.
Nurdin, Se, yang didampingi Masturi dan Sekretaris KPU Sumadi, S. Stp, MH, terlihat sedang membahas Teknis penayangan pemasangan Iklan baik dimedia Cetak, media Massa dan Elektronik bersama para media yang akan mendapatkan iklan publikasi tersebut.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dan peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan.
Jadwal telah ditetapkan untuk kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dimulai 22 November sampai 5 Desember 2020.
Butiran Motivasi Untuk Pembaca MPovers :
“Apa yang aku ingat tentang sekolah adalah kenangan-kenangan yang aku buat bersama teman-teman.” (J. J. Watt, Atlet American Football)
“Orang bijak belajar ketika mereka bisa. Orang bodoh belajar ketika mereka terpaksa.” (Arthur Wellesley)
Baca Juga :
Baca Juga :
[…] KPU Kab. Tanjabtim, Rakor Iklan Kampanye Bersama Awak Media […]