Beranda Indonesia News Kepasek SDN 32 / X Desmarlen, S.Pd, Sesuai Surat Edaran Disdik Tanjabtim,...

Kepasek SDN 32 / X Desmarlen, S.Pd, Sesuai Surat Edaran Disdik Tanjabtim, Anak Didik di Liburkan

665
1

REKAN : RAMZI//EDITOR : ERSAN

MUARASABAK (MELAYU POS INDONESIA) – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 / X Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muarasabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Desmarlen S.Pd menyampaikan sesuai surat edaran yang diberikan Kadis Pendidikan, bahwa Anak Didik Diliburkan mulai 17 November sampai 1 Desember 2020 dan kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh, ungkapnya ketika disambangi di Ruang kerjanya kemarin Selasa (18/11/2020).

Lanjutnya, Desmarlen, S.Pd mengatakan untuk meninjaklanjuti hasil rapat tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tanjabtim 16 November lalu melalui Dinas Pendidikan ditetapkan di Kecamatan Muarasabak Barat dan Geragai beresiko tinggi penyebaran Covid-19, karenanya kami melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh, terangnya.

Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid- 19, klaster sekolah jenjang tingkat SD disepakati untuk menunda pembelajaran secara tatap muka, ungkap Desmarlen mengakhiri.

Butiran Motivasi Untuk Pembaca MPovers:

“Hiduplah seolah engkau mati besok. Belajarlah seolah engkau hidup selamanya.” (Mahatma Gandhi)

Baca Juga :

KPU Kabupaten Tanjabtim, Telah Melaksanakan Pelipatan Surat Suara Untuk Pilkada Serentak 2020

Baca Juga :

KPU Kab. Tanjabtim, Rakor Iklan Kampanye Bersama Awak Media

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini