Oleh DR Masud HMN
MELAYU POS INDONESIA – Otonomi daerah atau OTDA adalah karya besar reformasi. Intinya OTDA lah yang memberi jawaban akomodatif kepentingan daerah masa itu. Berfungsi sebagai solusi masalah dalam rangkaian waktu yang panjang sebelumnya
Munculnya Omnibus Law yang memangkas kewenangan yang terdapat dalam OTDA sungguh hal serius Semua harus menyadari ada peristiwa besar sejarah dibalik pemangkasan OTDA tersebut.
Akankah kita ucapkan selamat tinggal otonomi daerah ?
Dengan diundangkan nya Omnibus Law oleh pemerintah setelah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), OTDA dilucuti, tidak bertaji lagi. maka ucapan selamat tinggal otonomi daerah dengan berat hati harus disampaikan. Sebagai simbolik kekuatan pusat akan meraja lela. Kembali pada era kemelut sebelum reformasi, ada masa kelam pertentangan pusat dan aspirasi daerah
Ya jelas tidak dapat ditutupi lagi. Mengingat UU ini adalah memangkas peraturan yang bertentangan dengan isi UU Omnibus Law tersebut. Dimana yang salah satu dari padanya adalah masalah tanah dan ulayat yang selama ini dibawah wewenang UU otonomi Daerah, diambil aleh Pemerintah pusat.
Memang otomomi daerah masih ada. Artinya Otonomi daerah tidak dicabut, namun Pemerintah Daerah tidak lagi punya wewenang yang cukup.Tegasnya otomomi daerah tanpa punya gigi Kedepan tanah ulayat atau bukan ulayat semua menjadi wewenang pemerintah pusat menentukan izinnya. Dalam artian ini pemerintah Provinsi, Kabupaten, Wali kota tidak lagi bertaji alias memiliki kekuatan apa apa.
Sekarang pertanyaannya jika dilaksaanakan terdapat 560 titik daerah otonoom. seluruh Indonesia.
Hak otonom akan hilang?
Apa yang akan terjadi ?
Bagaimana reaksi daerah ?
Dari apa ang kita ketahui sejauh ini semua daerah menolak UU ini untuk dilaksnakan. Dengam alassan otonom daerah itu sudah terlaksana dan membawa kemajuan pembangunan daerah. Dimana kekurangannya sedang diadakan perbaikan.
Setidaknya problem Omnibus Law kita coba menggambarkan dengan perbentangan sebagai berikut :
Pertama menyinggung perasaam pemerintah daerah yang ingin otonoom di wilayah kekuasaannya
Kedua masaalah sentralisasi kekuasaan. Hal ini menjadi persoalan serius dimasa lalu yang telah kuka sejarah yang berdarah darah. Ini diukang lagi Dari dua poin diatas intinya pemerintah pusat melahirkan konflik.Ingatlah pertentangan Pusat dan Daerah bercermin pada PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi. Ini akan berulang
Akhirnya jika itu terjadi maka penginisiatif Omnibus Law dan pemerintah yang mengesahkannya menanggung dosa besar yang akan di catat sejarah. Karena membuka luka sejarah. Kita ingin berlindung dari akibat buruk yang bisa terjadi.
Jakarta 11 November 2020
*) DR Masud HMN adalah Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta
REDAKSI//EDITOR : ERSAN
Tonton Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
DISBUN UCAP SYUKUR CAPAI 2000 HEKTAR LEBIH DARI TARGET REPLANTING