Beranda Indonesia News DIDUGA ADA UNSUR PEMERASAN TENAGA PEKERJA DI KEBUN SAWIT MPG

DIDUGA ADA UNSUR PEMERASAN TENAGA PEKERJA DI KEBUN SAWIT MPG

809
0

[ REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) – Belokasi di wilayah Desa Lubuk Raman Muaro Jambi sebagian dan sebagian lagi termasuk ke wilayah Desa pematang Rahim Tanjab Timur. Kebun MPG yang diperkirakan keluasannya hingga hampir kurang lebih 800 hektar yang terdiri dari 3 tempat Kem pekerja dan satu tempat kantor kebun.

Dari ketiga Kem tersebut yaitu Kem I lokasi didekat perbatasan Desa pematang Rahim Tanjung Jabung Timur, Kem ke dua dikenal dengan nama Kem Rawa lokasi dekat dengan Kantor Kebun dan Kem yang ketiga dikenal dengan nama Kem Duren lokasi jalan As menuju Desa Lubuk Raman.

Sangat miris ketika pekerjaannya bukan dari masyarakat setempat, yang diduga sebagian pekerja di kebun MPG ini berasal dari luar daerah provinsi Jambi yang datang untuk merantau dan bekerja dengan kerja yang diduga seperti diperbudak.

Menurut keterangan sumber saat ditanyai perihal status pekerja di kebun MPG ini. Sumber mengatakan bahwa pekerja yang terdiri dari pemanen dan perawatan adalah bukan karyawan tetap melainkan status nya sebagai pekerja biasa. Sabtu (31/10/2020).

Bagaimana tidak diduga diperbudak, menurut keterangan sumber juga menjelaskan bahwa sebagai pemanen langsung muat sawit kemobil hingga mengantarkan ke Pabrik yang membutuhkan waktu satu hari hingga malam hari baru pulang ke Kem masing-masing.

Dan terlebih- lebih lagi saat musim hujan, sumber juga menambahkan ketika sedang mengantarkan sawit ke pabrik melalui jalan kebun yang sedikit licin. Dan nasib naas apabila mobil terpuruk inilah mereka bekerja yang diduga dari pagi hingga malam hari melebihi standar waktu delapan jam perhari bekerja sebagian pekerja yang bekerja di kebun perusahaan yang menjadi keberatan bagi mereka.

Dilain tempat, terpisah dari sumber lain mengatakan sudah bosan dengan yang datang dianggapnya hanya bertanya tentang pekerjaan, keluhan pekerja tapi tidak pernah ada kejelasan terhadap hak mereka yang merasa keberatan atas perlakuan pihak kebun yang mempekerjakan mereka yang diduga tidak sesuai standar jam kerja. Sabtu (31/10/2020).

Tonton Juga :

Antusias Warga SULUT

Baca Juga :

MATI LAMPU DI BETARA DIDUGA AKIBAT KECELAKAAN TUNGGAL MOBIL TRUK FUSO PENGANGKUT BUAH SAWIT

Baca Juga :

Mendagri “Tito Karnavian” Akan Tindak Tegas Terhadap Oknum KPU dan Bawaslu Tak Netral

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini