Beranda Indonesia News DIDUGA MEMBAWA MINYAK ILEGAL DUA ORANG SOPIR DIAMANKAN POLRES MUARO JAMBI

DIDUGA MEMBAWA MINYAK ILEGAL DUA ORANG SOPIR DIAMANKAN POLRES MUARO JAMBI

569
0

[REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN]

MUARO JAMBI ( MELAYUPOS INDONESIA) – Dua orang sopir mobil yang diduga membawa minyak ilegal diamankan aparat kepolisian Polres Muarojambi. Keduanya diamankan oleh tim patroli di jalan Tempino – Bajubang km 37 kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi. Sabtu (24/10/2020)

Saat terjaring patroli, dua orang pelaku beserta satu unit mobil L 300 dan satu unit mobil truk yang berisikan minyak ilegal yang dikemas di dalam jerigen dan tedmond yang telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi.

Hal ini sesuai yang diungkapkan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Muarojambi, terkait penangkapan mobil bermuatan minyak yang diduga ilegal.

” Terkait penangkap mobil yang bermuatan minyak hasil ilegal driling, dan dalam penerapan dalam pasal penyidikan ini kita menyikapi anjuran ataupun perintah dari polda, untuk memerangi ilegal driling berdasarkan laporan dari pada anggota yang ada dilapangan ” Ucap Polres. Senin (26/10/ 2020)

Kapolres juga menjelaskan terkait telah ditutupnya sekitar 65 sumur dan Polres akan berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal driling yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.

” Sebelumnya kita sudah lakukan penutupan terhadap 65 sumur minyak, namun kita tidak berhenti begitu saja dan kita terus melakukan upaya penindakan hukum terhadap pelaku ilegal driling ” Tambah Polres.

Lanjut Polres, dalam penangkapan ini anggota Polres Muaro Jambi telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang pelaku pengemudi mobil berinisal HL 41 tahun dan MS 42 tahun dan juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu dua buah mobil yang diduga berisikan minyak mentah.

” Untuk barang bukti, kita sita semuanya di Polres Muaro Jambi. Kemudian untuk tersangka sudah kita tetapkan tersangka dengan inisial HL 41 tahun dan MS 42 tahun ini, yang mengemudikan kendaraan tersebut. Kendaraan ini berjenis Truk Hino dan L 300, hingga akan kita lakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Muaro Jambi ” tutup Polres.

Tonton Juga :

Baca Juga :

OPERASI SIGINJAI 2020 : POLRES TINDAK TEGAS BAGI PENGENDARA YANG MELANGGAR

Baca Juga :

Mendagri “Tito Karnavian” Akan Tindak Tegas Terhadap Oknum KPU dan Bawaslu Tak Netral

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini