Beranda Indonesia News STATUS NGAMBANG : LEBIH DARI 4 TAHUN BEKERJA BELUM DAPAT BPJS DARI...

STATUS NGAMBANG : LEBIH DARI 4 TAHUN BEKERJA BELUM DAPAT BPJS DARI PIHAK PERUSAHAAN

646
0

[ REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

BATANG HARI ( MELAYU POS INDONESIA) – Minggu 20/9/2020 – Sekitar kurang lebih 70 orang dari 150 orang karyawan yang bekerja di PT.PMG Kebun Pulo Raman kecamatan pemayung kabupaten BatangHari, yang diduga hingga sekarang belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai hak setelah bekerja kurang lebih 4 tahun hingga ada yang 10 tahun di perusahaan dan juga status masih dalam keadaan ngambang.

Mengaku dirinya sebagai pengawas lapangan diperusahaan Wahyu, menjelaskan apa yang ditanyakan oleh awak media ini melalui media telepon seluler, terkait dugaan terhitung puluhan karyawan yang belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan setelah 4 tahun lamanya bekerja diperusahaan.

Memiliki keluasan wilayah perkebunan PT.PMG kebun Pulo Raman sekitar 900 htr persegi, terdiri dari 150 karyawan yang 60 orang sudah memiliki jaminan dari perusahaan sebagai karyawan tetap sesuai penjelasan Wahyu. Jadi ada sisa sekitar 70 orang yang terdiri dari bidang perawatan, permanen dan keamanan yang diduga belum memiliki kepastian jaminan dari pihak perusahaan sebagai karyawan tetap.

Dengan alasan kelebihan kapasitas dari aspek lini pekerjaan, dengan keluasan kebun 900 hkt cuma 150 orang diduga dianggap kelebihan kapasitas pekerja ” Sebenarnya karyawannya sudah berlebih dari kebutuhan. Jadi untuk prioritas kami hanya 120 orang dari semua lini dan seluruh aspek pekerjaan kalau sekarang 150 orang itu sudah over kapasitas ” ungkap Wahyu pengawas lapangan.

Berbeda dengan Asisten Kepala saat ditanyakan hal yang sama melalui via telepon seluler. Dirinya malah tidak mengetahui masalah para pekerja, karena dirinya hanya menangani masalah budidaya, dan keluhan pekerja disuruh tanya langsung kekantornya di Jambi. Minggu (19/9/2020)

” Kalau bapak mau membatu mereka, ditanya langsung kekantor Jambi nanti kalau saya takut salah omong. Jadi kalau masalah pekerja kita gak tau, nanti kecewa kalau tidak dapat ngasih penjelasan itu. Dan beberapa orang itu menanyakan mengenai BPJS, kita kasih alamat kantor Jambi nanti orang itu langsung kekantor ” jelas( AsKep)

Perlu diketahui bagi pekerja : Aturan perihal BPJS untuk pekerja kontrak tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan PKWT.

Yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi : Setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan PWKT wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. (Pasal 2 ayat 1)

Tambahan bagi para pekerja harian lepas mau pun pekerja PKWT dalam sektor industri konstruksi wajib didaftarkan sebagai JKM dan JKK.

Pembagian Waktu atau Shift & Absensi Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.

Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem yaitu : 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Kemudian mengacu Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003 jumlah jam kerja secara akumulatif dari masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu. Apabila melebihi dari akumulatif 40 jam per minggu maka harus dengan surat perintah dari pihak management perusahaan.

Secara praktikal pasal-pasal ini akan menjadi acuan Anda dalam menentukan shift ideal bagi perusahaan Anda. Dalam kasus tertentu, terutama sebagai pekerja harian lepas, pekerja tidak perlu hadir dalam kurun waktu seminggu berturut-turut.

Tonton Juga :

Salah Satu Tokoh Dayak Menjadi Pahlawan di Masa Penjajah

Baca Juga :

JAMHURI : LEMBAGA ADAT HARUS INDEPENDEN AGAR TIDAK RANCU

Baca Juga :

Pilihan Raya Malaysia 2022 UMNO Mencalonkan Tokoh Lain?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini