[ REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN ]
MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA ) – Jumat (18/9/2020) – Terkait dua jabatan yang diemban Amrulah, Sekdis PMD dan juga Ketua Lembaga Adat Muaro Jambi sehingga dinilai rancu dan berakibat kepada hilangnya kewibawaan lembaga adat dan lemahnya dalam mengambil sebuah keputusan, apabila pemangku adat yang melanggar hukum adat.
Kekwatiran ini disampaikan oleh Jamhuri Ketua LSM Sembilan, Jamhuri sesalkan atas keputusan Ketua Lembaga Adat yang tidak memberikan sangsi terhadap istri Pemangku Adat yang berfose tidak senonoh, atas hal itulah dirinya minta agar lembaga Adat harus Independen.
” Dari dulu sudah saya sudah perjuangkan, tolonglah lembaga adat itu dijadikan betul-betul lembaga yang Independen, terlepas dari birokrasi pemerintahan. Ini salah satu akibat adanya kata-kata ( Ex Offisio) atau jabatan otomatis. Inilah rancunya, sejauh mana dia mengerti tentang hukum adat yang ditimbulkan karena merasa mempunyai kedudukan dan jabatan yang sebatas pengetahuan bukan penegakan hukum, apalagi seorang pejabat negara yang notabene bukan orang adat ” Terang Jamhuri.
” kita balik keselokoh adat, jadi yang namanya pemangku adat dalam selokoh adat * Netak Mutus Nyincang Abis * segalanya diputuskan majelis hukum adat. Sebenarnya dalam teori hukum adat dan kaidah hukumnya mengacu ke hukum fiki, tapi kalau ini sudah diluar itu semua, saya khawatir peradaban Muaro Jambi akan sirna ” tutup Jamhuri.
Lembaga Adat :
Lembaga adat mempunyai tugas dan kewajiban yaitu : Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
Tonton Juga :
Pertandingan Wolrd Cup Yang Belum Pernah Ada
Baca Juga :
JAMHURI : AJARKAN HUKUM ADAT BILA TIDAK ADA SANGSI ADAT TERKAIT FOTO BUGIL
Baca Juga :