[REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN]
MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA ) – Bertempat didepan Mapolres Muaro Jambi, pelaksanaan Operasi Yustisi melibatkan sebanyak 20 orang yang tergabung dalam 4 personil, yaitu dalam rangka penerapan Perbub Muaro Jambi NO. 51 tahun 2020.
Pelaksanaan acara yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP A. YANI SP,S.I.K di dampingi kasubag humas, Kasat Sabhara, Kanit Regiden Lantas dengan personel 4 personil diantaranya : Sat lantas 5 Personil, Sat Sabhara 6 Personil, Pol PP 3 Personil dan perwakilan awak media 6 personil. Rabu (16/9/2020)
Adapun Sasaran dari operasi yustisi tersebut adalah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sesuai
aturan Perbup No 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.
Sesuai dengan Pasal 27 Perbup NO 51Tahun 2020 tentang Sanksi atas pelanggaran dalam penerapan Perbub ini dan sistem pelaksanaan operasi yustisi tersebut terdapat total 35 orang yang diantaranya, 25 orang mendapat teguran lisan dan 10 orang mendapatkan teguran fisik berupa Pus Up.
Kegiatan selesai pukul 11.00 Wib dalam keadaan aman dan kondusif.
Tonton Juga :
Baca Juga :
Sosialisai dan Pembentukan Pos TB Paru di Kelurahan Kampung Laut Tahun 2020
Baca Juga :
PKBM tatap muka SMPN 7 Tanjab Timur berlakukan standar Covid 19