[ REKAN : NURDIN //EDITOR : ERSAN ]
MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) – Akui khilaf atas perbuatannya yang diduga menghina profesi wartawan, Bastoni kepala sekolah SMP 5 Muaro Jambi meminta maaf atas perbuatan khilaf nya yang telah hina profesi wartawan. Tindak hanya sekedar meminta maaf seharusnya Bastoni bertanggung jawab atas perkataannya yang diduga bisa berakibat terhadap pelecehan tugas dan pungsi seorang jurnalis.
Dalam jumpa pers yang digelar, dirinya pribadi juga akui waktu itu lagi dalam keadaan emosi sehingga terlontar kata-kata hinaan terhadap wartawan.
” Saya atas nama pribadi dan selaku kepala sekolah SMP 5 Muaro Jambi meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalistik ataupun wartawan yang mana, bahwa beberapa waktu yang lalu ada kata-kata saya yang menyinggung dan tidak mengenakan saya minta maaf yang sebesar-besarnya ” ungkap Bastomi. Senin (14/09/2020)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi.
Jika pejabat tersebut selalu menghindar atau alergi dengan dari insan pers justru akan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, baik bagi insan pers maupun masyarakat umum.
Sementara itu pemerintah melalui UU.No.40 tahun 1999 menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada khalayak ramai.
Sikap seperti itu akan membahayakan diri sendiri pejabat yang bersangkutan. Mengingat fungsi media hanya sebagai penyeimbang, serta dapat juga sebagai pengawas dalam lancarnya roda pemerintahan dan senantiasa mengungkap suatu masalah dengan asas kebenaran dan sesuai fakta di lapangan.
Profesi Jurnalis atau wartawan diatur dalam Undang-undang No.40/1999 tentang PERS dan mentaati Kode etik. Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis-wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan. Akibat sikap arogansi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sering insan PERS mendapat perlakuan kasar baik secara fisik maupun psikis.
Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Tonton Juga :
Viral Dimedia Sosial Berderar Diduga Tokoh Adat Dayak Kinipan Pernah Menjadi Anggota Dewan Lamandau
Baca Juga :
Baca Juga :
KOPI BERSAMA : POLRES HIMBAU MASYARAKAT PAKAI MASKER DAN TETAP JAGA KAMTIBMAS MENJELANG PILKADA