TANJUNG JABUNG TIMUR (MELAYU POS INDONESIA) – Lambannya penanganan Kasus korupsi anggaran desa tahun 2018 di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, terus mendapat sorotan publik. Sebagaimana kita ketahui, bahwa pihak Kejari Kabupaten Tanjab Timur beberapa waktu lalu telah menetapkan PJS Desa Sungai Tering sebagai tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan PJS Kades Sungai Tering belum juga ditahan oleh pihak Kejaksaan dan masih aktif bekerja selaku staf di Kelurahan Nipah Panjang 2, Kecamatan Nipah Panjang.
Hal ini menjadi perhatian koordinator GAP (Gerakan Anak Bangsa Pemerhati Korupsi), Arpandi.
Guna terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa, Arpandi mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI H. Sanitiar Burhanuddin untuk menginstruksikan Kejati Jambi dan Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera menahan mantan PJS Kades Sungai Tering atas kasus korupsi anggaran 2018 di Desa Sungai Tering itu.
“Insyaallah kami bersama teman-teman pemerhati korupsi juga berencana melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung RI untuk mendesak pihak Kejari untuk menahan PJS Desa Sungai Tering,” tegas Arpandi, Rabu (26/8/2020). [Ramzi//Editor : Ersan]
Tonton Juga :
Baca Juga :
RATUSAN PETANI GERUDUK KANTOR BUPATI, DESAK IZIN PT KASWARI UNGGUL DICABUT
Baca Juga :
PEMUKIMAN WARGA DESA PEMATANG RAHIM BERUBAH MENJADI LAUTAN API!