Beranda Indonesia News 5 TAHUN PEGANG KARTU KKS TIDAK TAU MANFAATNYA

5 TAHUN PEGANG KARTU KKS TIDAK TAU MANFAATNYA

848
0

TANJUNG JABUNG BARAT ( MELAYU POS INDONESIA) – Warga Desa Terjun Gajah kecamatan Betara kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sudah 5 tahun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) tidak mendapatkan manfaat dari kartu tersebut. Lantaran dirinya tidak mengetahui mekanisme kegunaan kartu ( KKS) yang ada pada dirinya.

Melalui media telepon seluler yang dipaparkan oleh narasumber ( R) warga Rt 11, kartu yang didapat adalah pemberian dari Ketua RT tempatnya tinggalnya sejak 5 tahun lalu hingga sekarang belum dapat kejelasan apakah bantuan itu berupa uang atau sembako. Pernah di tanyakan kepada ketua RT yang memberikan kartu tersebut, tapi ketua RT juga tidak faham mekanisme pencairannya. Dirinya ingin tahu apa manfaat kartu KKS yang ia pegang dan berharap dirinya juga bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berdasarkan kartu KKS yang ada padanya. Karena selama 5 tahun ini dirinya sering menanyakan kepada warga yang memiliki kartu yang sama tapi dirinya juga tidak dapatkan informasi bagaimana caranya ia mendapatkan bantuan dengan kartu yang ia pegang.

” Semenjak dapat kartu KKS ini saya tidak pernah dapat bantuan dari kartu ini, sudah kurang lebih 5 tahun tidak tahu kegunaannya. Dan juga sering saya tanyakan kepada warga yang memiliki kartu yang sama tapi mereka juga tidak tau ” ungkap (R). Minggu (16/08/2020)

Mekanisme penyaluran bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten/Kota melalui forum Tim
Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi secara berjenjang dengan kecamatan dan desa/kelurahan untuk seluruh tahap pelaksanaan program, mulai dari persiapan pendanaan APBD dan/atau Dana Desa, verifikasi dan validasi data calon KPM dalam SIKS-NG menu BSP, proses registrasi / distribusi KKS, pengecekan keberadaan KPM, edukasi dan sosialisasi, pemantauan, hingga penanganan pengaduan.

Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bank Penyalur untuk menyusun jadwal registrasi KPM/distribusi KKS di masing-masing desa / kelurahan serta memastikan keterlibatan perangkat desa / aparatur kelurahan dalam proses tersebut.

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan dukungan sarana dan prasarana, edukasi dan sosialisasi, kemudahan perizinan, pembebasan atau keringanan biaya perizinan serta fasilitas perpajakan kepada e-Warong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten / Kota berkoordinasi dengan Bank Penyalur mengenai pemetaan lokasi dan pemilihan pedagang pedagang bahan pangan untuk menjadi e-Warong.

Pelaksanaan program Sembako di tingkat Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan di tingkat Kecamatan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan. Pelaksanaan di tingkat desa/kelurahan didukung oleh perangkat desa/aparatur kelurahan setempat dan Pendamping Sosial Bansos Pangan. [ NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

Baca Juga :

Renungan Proklamasi 75 Tahun Republik Indonesia “Fungsionalisasi Dan Sosiologi Islam Dalam Komunitas Masjid Dan Pasar”

Tonton Video

Baca Juga :

AROGAN DENGAN SEWA PREMAM, TIDAK TERIMA DIDEMO SERANG LSM DAN WARTAWAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini