MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) – Sabtu 15/08/2020 – Media sosial dihebohkan dengan postingan status akun facebook atas nama ” Bening Lestari ” yang dalam postingannya dituliskan ” LEMBAGA ADAT MUARO JAMBI TERCORENG ” Atas kelakuan Kades Desa Sakean M.A Jambi dan juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa Semuaro Jambi.
Dilampiri dengan surat pengaduan hukum adat atas nama LSM Peduli Adat Bumi Sailun Salimbai. Melaporkan pelanggaran adat yang dilakukan Bustomi,S.pdi Kepala Desa Sakean sekaligus pemangku adat desa Sakean dan juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa sekabupaten Muaro Jambi. Atas pernikahan sirihnya dengan wanita yang bernama Yurma Yunita istri sah Abdul Gafur( sekarang kepala desa Kota Karang) lampiran foto pernikahan dan surat nikah sirih tertanggal 20 April 2020.
Apa yang dilakukan oleh Bustomi, S.pdi diduga telah mencoreng nama baik kelembagaan adat kabupaten Muaro Jambi, apalagi dirinya sebagai pemangku adat desa yang dipimpinnya, ditangannyalah keputusan adat diambil bukan dilanggar.
Dalam isi surat juga dituliskan ” Sekedar mengingatkan bahwa Bustomi, S.pdi ( Kepala Desa Sakean kecamatan kumpeh ulu) telah dengan sadar mengganggu wanita yang berstatus istri orang. Yaitu ibu Yurma Anita istri dari Bapak Abdul Gafur ( Kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu ) sehingga berakhir dengan retaknya hubungan rumah tangga pasangan suami istri tersebut dan berakhir dengan perceraian ” dalam surat ini juga tertulis bahwa Bustomi sudah melakukan nikah sirih dengan wanita yang bernama Yurma Yunita yang dilampiri surat nikah sirih. [NURDIN // EDITOR : ERSAN]
Kecelakaan Terjadi Di tol Cipali, Selengkapnya Klik Video atau Link Berikut ini
Baca Juga :
Masih Aktif Bekerja, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Desa Sungai Tering Belum di Tahan
Baca Juga :