Beranda Indonesia News KEJARI SENGETI : PRESS RILEASE DALAM RANGKA HARI BAKTI ADHYAKSA KE 60

KEJARI SENGETI : PRESS RILEASE DALAM RANGKA HARI BAKTI ADHYAKSA KE 60

654
0

Penyampaian, pencapaian kinerja Kejaksaan Negri Muaro Jambi dengan semboyan ” Terus Bergerak Dan Berkarya “

MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA ) – Dalam rangka Hari BAKTI ADHYAKSA ke – 60 tahun 2020, Kejaksaan Negri Muaro Jambi mengelar jumpa pers dengan Tema Press Release penyampaian, pencapaian kinerja yang digelar pada hari Senin tanggal 20/07/2020 diruangan pola Kejaksaan Negri Sengeti,dengan semboyan “Terus Bergerak Dan Berkarya”

Didampingi para kasi yaitu, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan kasi Datun. Melinda, SH, MH. Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyampaikan pencapaian kinerja Kejaksaan Negri Muaro Jambi dari Januari hingga Juni tahun 2020.

Dan pada keaempatan itu Melinda selaku Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi menyampaikan empat catatan bidang kinerja dari Januari hingga Juni 2020 dihadapan para awak media diantaranya, pencapaian kinerja bidang intelejen, pencapaian kinerja bidang Tindak pidana khusus, pencapaian kinerja bidang tindak pidana umum, dan pencapaian kinerja bidang perdata dan tata usaha negara yang kesemuanya itu termasuk suatu kerja nyata.

Kesemua pencapaian kinerja itu, bidang intelejen telah melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah bekerjasama dengan RRI jambi dalam rangka Kawal ekonomi era New Normal usai pandemi. Bidang Pidsus telah memutuskan 7 perkara eksekusi dan termasuk putusan.

Bidang Pidana umum dari bulan januari hingga Juni 2020 telah memutuskan 112 perkara, upaya hukum banding, upaya peninjauan kembali tidak ada, satu upaya kasasi dan telah menangani perkara kasus karhutla satu perkara, dan 6 perkara migas.

Bidang perdata dan tata usaha negara, perkara tunggakan PDAM Tirta Muaro Jambi pemulihan keuangan negara sebesar Rp.6.118.478.800,00 (enam milyar seratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) telah mendapatkan surat kuasa putus atas tunggakan konsumen. mewakili dinas perikanan melalui ahli waris Manap Sujana terhadap aset tanah dengan putusan menang JPN dengan nilai Aset sebesar kurang lebih 20 Miliyar, dan terakhir mewakili tergugat pemerintah desa simpang sungai duren terhadap ahli waris Zulkifli dengan Nilai Aset berupa lapangan sepak bola didesa simpang sungai duren dengan putusan menang dengan nilai aset kurang lebih sebesar 5 Milyar rupiah.

Menanggapi pertanyaan awak media usai jumpa pers terkait pengembalian kerugian negara oleh terduga pelaku koruptor yang dalam penanganan, Kasi pidsus Rudi Firmansyah, SH, MH, menjawab ” Untuk Pidsus dari periode januari sampai dengan priode sekarang juli, memang kerugian negara belum dikembalikan kepada kami, karena kemarin masih proses, fokusnya masih kepenuntutan. Dan beberapa tuntutan yang kami tangani dan juga limpahan dari Kejati jambi, mungkin sampai sekarang belum ada niat para pelaku koruptor itu untuk mengembalikan kerugian negara ” jawab Rudi Firmansyah. [NURDIN // EDITOR : ERSAN]

Banjir Di Pangkalan Bun – Kalimantan Tengah, Selengkapnya Klik Video atau Link Berikut ini

https://youtu.be/Ea-yvDNRkV4

Baca Juga :

PENAMPAKAN MARKA JALAN UNTUK PHYSICAL DISTANCING

Baca Juga :

BUPATI KAPUAS TERBITKAN S.E. TENTANG PARTISIPASI SEMARAKKAN HUT RI KE 75

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini