MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Berdasarkan bukti ” Tanda Terima Iuran Orang Tua wali / Siswa ” dengan mengunakan kertas warna Orange, yang ditandatangani komite atas nama Imam Sahroni dan bendahara komite atas nama Juwairiah, bahwa ada dugaan pungli di SMP 47 Muaro Jambi mengatas namakan Komite.
Melalui via telepon seluler, Imam sahroni mengakui bahwa memang benar adanya dugaan pungli itu, tapi itu dulu dan setelah persatu januari 2020 hal itu sudah dihapuskan lantaran buat bayar tambahan gaji guru honor bisa diambil dari 50% dana bos.
” Oo itu benar pak tapi itu dulu buat bayar tambahan gaji honor, setelah per satu januari 2020 itu sudah dihapuskan karena ada Intruksi 50% dana bos bisa buat bayar gaji honor, jadi hal itu kami hapuskan ” ungkap ketua komite Imam sahroni melalui via telepon seluler. Sabtu ( 18/07/2020)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Merujuk pada Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Ada dugaan
Pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah SMP 47 sesuai permendikbud no.44 tahun 2012 tentang adanya penentuan jumlah biaya dan waktu pembayaran dengan Rp. 25.000/bulan yang dilakukan selama ini oleh pihak sekolah.
Karena sesuai dengan permendikbud no.44 tahun 2012 ini yang dimaksud sumbangan suka rela itu, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya, jadi jelas bahwa sesuai pengakuan komite dahulu memang ada dugaan pungli yang mengatas namakan sumbangan dianggap mengikat bukan suka rela. [ NURDIN // EDITOR : ERSAN ]
Warga Bongkar Peti Mati Jenazah Pasien Covid 19, Selengkapnya Klik Video atau Link Berikut ini
Baca Juga :
Baca Juga :