TANJUNG JABUNG TIMUR (MELAYU POS INDONESIA) – Rabu 15 Juli 2020,Kepala Sekolah SMPN SATAP 12 yang Berada Di Desa Mencolok Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur ANTON SUSILO, S. S.Pd, M.Pd. Membuat Keputusan Tentang Penetapan Sistem Pembelajaran Masa Darurat Covid 19 Tahun Ajaran 2020/2021.
Bahwa Dalam Rangka Pemenuhan Hak Peserta Didik Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan nasional Dan Untuk Memperlancar Proses Belajar Mengajar Tatap Muka (Daring Ataupun Luring) Bagi Peserta Didik SMPN SATAP 12 tanjung Jabung Timur Tahun Pembelajaran 2020/2021.
Bahwa Untuk Kelancaran Pelaksanaan Layanan Pendidikan nasional Serta Edukasi Pandemi Covid-19 Di SMPN SATAP 12 tanjung Jabung Timur, Maka Dipandang Perlu Di Tetapkan Dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah,Untuk Menimbang, Mengingat.
Memutuskan :
- Menetapkan sistem Pembelajaran Melalui Daring, Luring Dan Kunjungan Rumah SMPN SATAP 12 tanjung Jabung Timur.
- Menetapkan Uraian Kegiatan Kepala Sekolah,Guru,Orangtua Murid dan Peserta Didik Selama Kegiatan Pembelajaran Daring dan Luring Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Keputusan.
- Segala Biaya Yang Timbul Akibat Pelaksanaan Keputusan ini Akan Dibebankan Pada Anggaran Yang Sesuai.
- Keputusan ini Berlaku Sejak Tanggal Di Tetapkan, Dan Apabila Di Kemudian Hari Terdapat Kekeliruan Didalamnya Akan Diadakan Perbaikan Sebagaimana Mestinya.
Tugas Dan Dan Fungsi
- Orang Tua: keterangan -orang tua/Wali Aktif Berkomunikasi Dengan Guru Atau Wali Kelas.
- Orang Tua Berhak Mendapatkan informasi Lengkap, Bila Terdapat Hal-Hal Yang Kurang Jelas.
- Orang tua/Wali Mendapatkan Lembar isian Kegiatan Pendidikan Karakter Yang Dilakukan Siswa Di Rumah.
- Orangtua/Wali Menyetorkan Laporan Lembar Pendidikan Karakter Kepada Wali Kelas.
PESERTA DIDIK “(KETERANGAN)-Siswa Mendapatkan Buku Paket Pelajaran Sebelum Kegiatan BDR dimulai. -Siswa Bersama Wali Kelas Menentukan Satu Titik Pertemuan Bila Di Anggap Perlu Guru Melakukan Kunjungan Rumah.
Guru (Keterangan)
- Guru Memastikan Seluruh Siswa Telah Memiliki Buku Paket.
- Guru Memberikan Penguatan Informasi Tentang Proses Kegiatan BDR.
- Guru Berkomunikasi Dengan Orangtua/ Wali Siswa Terdapat Permasalahan Dalam Proses Kegiatan BDR.
- Guru mrmbuat Laporan Kegiatan BDR Berupa: Laporan Pemantauan Guru, Laporan Pemantauan Siswa, Dokumentasi Kegiatan Belajar Siswa, Dokumentasi Kegiatan Mengajar Guru, Keadaan Kesehatan Siswa, Lembar Kegiatan.
Kepala Sekolah (Keterangan) :
- Menetapkan SK tim Siaga Darurat Dimasa Pandemi Covid 19.
- Menetapkan SK Syistem Pembelajaran.
- Mengkoordinir, Memantau Dan Melakukan Pembinaan Serta Mengevaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Di Rumah Selama Pandemi Covid 19.
- Memantau Penampungan Laporan Kegiatan BDR guru Setiap minggu.
- Melaksanakan Rapat Evaluasi Setiap 2 Pekan.
- Memberikan Laporan Kepada Pengawas Dan Melaporkan Kepada Pengas dan Melaporkan Hasil Kegiatan BDR kepada Dinas Pendidikan Kabupaten.
Hal ini Di Sampaikan Oleh Kepala Sekolah SMPN SATAP 12 mencolok Di Ruang Kerjanya, Dan Menambahkan Untuk Saat ini “Para Majelis Guru Dan Murid Yang Hadir Tetap ikuti Himbauan Dari Protokoler Kesehatan Seperti: Mencuci Tangan Sebelum Memasuki Ruangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Dan Menjaga Kebersihan, Khususnya Lingkungan Sekolah” sebutnya. [Edi. H. Sembiring – Wapimpred //Editor : Ersan]
Banjir Melanda Lamandau – Kalteng, Selengkapnya Klik Video atau Link Berikut ini
Baca Juga :
Salurkan BLT DD Tahap III, ” Andi” Berrharap Masyarakat Bantu Dan Dukung Program Desa
Baca Juga :