Baleho, imbauan sbg ajakan untuk pencegahan terhadap virus covid-19 untuk masyarakat Kab. Kapuas
KUALA KAPUAS (MELAYU POS INDONESIA) –Memasuki hari ke 6 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kapuas, masih banyak terdapat pelanggaran2 yang dilakukan warga masyarakat Kapuas.
Padahal menjelang ditetapkan PSBB tsb, sebelumnya telah disampaikan pengumuman, baik melalui jajaran Pemerintahan Kecamatan2 maupun sosialisasi melalui papan pengumuman dan spanduk2, baleho yang terpampang di tempat2 umum.
Adanya temuan2 pelanggaran2 terhadap ketentuan penerapan PSBB, karena waktu sosialisasi yang tidak begitu banyak, dan kurang efektif, sebab pengajuan permohonan pemberlakuan PSBB dari Pemkab Kapuas melalui Gubernur Kalteng hanya selang beberapa hari, bahwa usulan permohonan untuk PSBB telah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah disetujui.
Sehingga dalam kurun waktu dan hitungan hari saja persiapan Pemkab untuk membuat kebijakan peraturan sebgai payung hukum, yakni PERBUP KAPUAS No. 31 TAHUN 2020, TENTANG PEDOMAN PSBB. Sehingga dengan adanya payung hukum tsb, bahwa sudah jelas masyarakat yang tidak mengindahkan dengan peraturan selama dalam penerapan PSBB, larangan tidak menjalankan/ melaksanakan protokoler covid-19, jelas akan mendapat sanksi sebagaimana Peratura yang berlaku.
Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Kapuas, bahwa memasuki hari ke 6 setelah diberlakukannya PSBB, kalau berdasarkan evaluasi di lapangan, memang masih ada kuliner atau rumah2 makan yang masih buka melewati jam yang sudah ditentukan.

Kita tetap, dari Gugus Covid bergandengan tangan dengan Pers untuk mengingatkan ini, supaya mematuhi jam yang sudah ditentukan tapi langkah tadi malam… a masih banyak ya…dengan sedikit tegas, keras, ya…bukan berarti brutal, untuk mengingatkan kembali jam2 yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati dalam pelaksanaan PSBB, harapan kita kedepan bahwa dalam pelaksanaan PSBB ini, kita konsep sudah jelas, target kita bagaimana mendidik masyarakat itu, supaya menjadi bisa memberdayakan diri sendiri untuk menangani, menghindari, dari covid itu sendiri, target kita PSBB jangan ada perpanjangan, kita harus fokus selama 14 hari, dmk, sebagian kutipan saat keterangan Pers, Ketua Harian Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19, Kepala BPBD Kab. Kapuas Bapak Panahatan Sinaga, dmk [(Ahza/Latif)//Editor : Ersan]
SAMPIT : Diduga Balita Positif Corona Karena Terpapar Ibunya Berstatus PDP, Selengkapya Klik Video dan Linik dibawah ini
Baca Juga :
Baca Juga :
Camat Berbak, dan Kades Rantau Makmur, Tinjau Pembangunan Bantuan BSPS