Baleho berukuran besar yg terpasang disamping GOR Panunjung Tarung Jl. Patih Rumbih Kuala Kapuas, merupakan sebuah pengumuman dan himbauan, terang dan jelas untuk disimak & dibaca warga yg lintas di Jalan tersebut
KUALA KAPUAS (MELAYU POS INDONESIA) –Memasuki deadline masa pemberlakuan PSBB Kabupaten Kapuas, ditengarai dari berbagai informasi masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam penerapan PSBB tsb, seperti masih adanya warga masyarakat yang kurang memahami akan kepentingan pada ketentuan pemberlakuan waktu untuk boleh beraktivitas, baik siang maupun pada malam hari, hal ini tentu membuat tim petugas patroli harus bersikap tegas, namun dalam batas kewajaran sesuai ketentuan yang diberlakukan dalam penerapan PSBB.
Namun kendatipun warga masyarakat sudah banyak menyadari bahwa kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan Pemetintah melalui Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 patut dipedomani.
Barusan terpantau dilapangan saat memasuki deadline atau batas akhir pemberlakuan PSBB untuk tingkat Kabupaten, dan suasana terlihat dibeberapa Jalan- Jalan seperti Jl Cilik Riwut, Jl Tambun Bungai, Jl Pemuda, Jl A Yani maupun Jl Barito saat menjelang sekitar Pk 20.00 Wib malam, sudah banyak terlihat agak sepi, begitu juga warung makan, warung2 kuliner, pertokoan maupun toko2 modern seperti Alfamart, Indomart dll, seiring ketentuan sudah tetlihat pada tutup, karena sebagaimana Perbup Kapuas No. 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB yang memuat ketentuan kebijakan sudah jelas.
Sebagai payung hukumnya dalam pelaksanaan penerapan PSBB yang saat ini telah memasuki deadline pada pemberlakuan, diperoleh informasi, Ketua Harian Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bapak Panahatan Sinaga, SH, yang sehari harinya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas ini, beliau informasikan di posko induk, MEDIA CENTER covid-19, per 15/06/2020, bahwa ada 7 Wilayah Kecamatan, sesuai hasil rapat evaluasi terhadap pemberlakuan PSBB dalam keterangan “bukan sedang jumpa pers”, karena masih menunggu kpts, sesuai untuk pemberlakuan PSBB kepada 7 Wilayah Kecamatan, karena pertimbangannya masih banyak adanya Jalan – Jalan tikus yang dapat dan mudah dilalui sebagai lintasan untuk transportasi darat yang aksesnya menuju pusat kota Kuala Kapuas, sebagai titik sentral.
Hal tsb dikhawatirkan akan adanya orang- orang yang sedang berpergian dan lolos dari pantauan kemungkinan terpapar virus corona sebelumnya, justru itu yang perlu diantisipasi agar Kabupaten Kapuas dapat memperkecil korban yang terpapar virus covid-19.

Untuk 7 Wilayah Kecamatan yang akan diperpanjang pemberlakuan penerapan PSBB, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Kapuas Kuala, Kecamatan Selat, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang, Kecamatan Mantangai, dan Kecamatan Timpah, karena beberapa Kecamatan tsb secara geografis letak wilayahnya ada yang berbatasan dengan Daerah Kabupaten tetangga, baik dari Wilayah Kalimantan Tengah sendiri maupun dari Wilayah Kalimantan Selatan, sebab jalur jalan- jalan tikus yang memungkinkan dapat dilintasi masyarakat sebagai jalan alternatif untuk menuju Kuala Kapuas dan sebaliknya.

Justru itu keberadaan awak media senantiasa untuk mengawal, untuk menginformasikan, mensosialisasikan kebijakan- kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang semua bersifat edukatif bagi masyarakat dan jadikan pembelajaran kepada semua pihak, sehingga dapat menumbuh – kembangkan keasadaran yang tinggi untuk berprilaku/ membiasakan diri dalam menjalankan anjuran protokoler kesehatan covid-19, dengan berbuat nyata, patuhi physical distancing, menjaga jarak satu sama lain, gunakan masker sbg APD, hindari kerumunan orang banyak, rajin cuci tangan pakai sabun, social distancing, jaga kesehatan, dan berdiam diri dirumah, karena semua prilaku yang dilakukan ini termasuk upaya mencegah sebaran wabah coronavirus disease (covid-19) yang tidak terdetiksi, dan dapat menimpa siapa saja, dmk. [(Ahza/Latif)//Editor : Ersan]
Kotawaringin Barat Bertambah 7 Pasien Positif Corona, Selengkapnya Klik Link Dibawah ini atau video ini
Baca Juga :
Baca Juga :