SUBANG (MELAYU POS INDONESIA) – Telah ditemukan pungutan liar (pungli) modus iuran wajib dan pokok koprasi di tubuh Birokrasi pendamping hingga kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima Mamfaat (KPM) mencapai Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per KPM setiap pencairan per tiga bulan sekali sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang tahun 2020, di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, belum lama ini. Bagaimana tidak, temuan itu didapat langsung dari keterangan para korban (KPM PKH) yang menjadi anggota koprasi fiktip tersebut, “setiap pencairan tiga bulan sekali, di mulai pada tahun 2018 sampai sekarang ini,kami selalu dipinta iuran pokok koprasi Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan iuran wajib Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) tapi koprasi tidak jelas, boro-boro ada Rapat Anggota pinjaman duit, kantor koprasinya saja tidak dikasih tau dimana, apalagi mengetahui bentuk duit kami yang nilainya sekarang sudah sampai Rp 200 Ribuan bahkan ada yang perorangannya (KPM), karena dihitung dari tahun 2018 yang kami setorkan melalui ketua kelompok,” ungkapnya.
Lanjut mereka menandaskan,” menurut kami, kalo mau komisi dari bantuan PKH inimah, bilang saja, kami juga pasti ngasih asal seikhlasnya, jangan bohong kaya gini,koprasinya gak ada, kok bilang ada, ya kalo ada kenapa gak aktif-aktif sampai sekarang. Terus,kalo bohong beginimah, kami juga ingin duit kami dikembalikan, lumayan buat jajan anak-anak,” tandasnya minta kembalikan uangnya.
Membuktikan kebenaran masalah tersebut, Melayu Pos mencoba konfirmasi salah seorang ketua kelompok PKH disalah satu dusun di desa sukamandijaya, kecamatan ciasem, mengakui, “Benar pungutan uang Rp 35. ribu per KPM setiap pencairan untuk koprasi, tapi koprasinya sekarang sudah tidak aktif dan pungutan sekrang,Rp 35 Ribu ini,untuk biaya bensin/jajan saya Rp 20 Ribu dan Rp 15 Ribu untuk biaya bensin pendamping,” akuinya polos.
“Menyikapi Dugaan Pungli itu, ketika dikonfirmasi kordinator PKH kecamatan ciasem, Ade Ahyani mengatakan,” memang pungutan iuran koprasi itu benar dan dulu koprasinya ada, tapi pas tahun 2019 atas intruksi Dinas Sosial, dinonaktifkan. Maka dari itu,uang para Anggota masih ada di koprasi dan bisa di ambil, namun harus keluar dulu dari Anggota koprasinya,” ujar merasa tidak bersalah.
Sementara, ketika ditanya nama koprasi,berikut nama-nama pengurusnya siapa saja dan alamatnya dimana, Ade Ahyani menjawab tidak karuan dan mengalihkan pembicaraan pada permasalahan PKH lainnya. Betapa tidak,atas koprasi PKH tidak jelas itu, seluruh KPM di kecamatan ciasem mengalami kerugian mencapai nilai yang fantastis,yaitu Milyaran Rupiah, karena dihitung sedikitnya sejumlah 5.000 KPM PKH sekecamatan ciasem dikali minimal Rp 200 Ribu per KPM saja,sudah senilai Rp 1 Milyaran. [(Hendra Kabiro Subang)//Editor : Ersan]
Kotawaringin Barat Bertambah 7 Orang Positif Corona, Selengkapnya Klik Video ini
Baca Juga :
Baca Juga :