Beranda Indonesia News IIN HABIBI Didampingi Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Jambi

IIN HABIBI Didampingi Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Jambi

1486
0

JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Kamis (04/06/2020) – Diduga akun fb nya menyinggung oknum pejabat , Intra Umri Habibi atau sesuai akun fb nya yang bernama Iin Habibi didampingi kuasa hukumnya penuhi panggilan Ditreskrimsus Polda jambi di ruang sentra pelayanan wanita dan anak atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum istri oknum pejabat nomor satu di propinsi jambi.

Merasa mempunyai kewajiban dan sebagai warga indonesia yang baik, Iin Habibi tidak menghindar dan dirinya didampingi kuasa hukumnya menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan penyidik hingga sampai 24 pertanyaan terkait pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi rujukan pelaporan.

Habibi menjelaskan Apa yang menjadi laporan terhadap dirinya adalah kritikan yang membangun, karena selaku putra daerah dan juga sebagai mahasiswa yang tergabung dalam suatu organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dirinya merasa itu sah – sah saja dengan kata – kata ” THE QUEEN OF THE KING “ yaitu suatu kata sanjungan untuk seorang wanita yang hebat yang ia hormati.

Tapi dirinya diduga dianggap telah mencemarkan nama baik oknum istri pejabat nomor satu di propinsi jambi ini dengan kata – kata yang ia tulis di akun fb atas nama Iin Habibi ” The Queen of The King “ yang membawanya kepemanggilan dirinya terkait status akun fb tersebut.

“Bagi saya kata – kata itu sah – sah saja dan tidak perlu alergilah bila itu suatu krtikan bagi pejabat” ungkap Habibi. Kamis, ( 04/06/2020)

“Dan kata – kata itu suatu kata sanjungan bagi wanita hebat dan juga sebagai orang tua yang sangat saya hormati “ tambahnya.

Seharusnya tidak semua kata – kata yang dituliskan di subuah status akun facebook yang bisa di jadikan acuan pelaporan terkait pelanggaran UU ITE karena juga selama ini tidak ada label atau daftar kata – kata untuk dicantumkan dalam undang-undang yang melarang penulisan bagi pengguna media sosial Facebook, WhatsApp ataupun lainya , seharusnya bila untuk melindungi semua pengguna media sosial yang baik harus adanya aplikasi otomatis yang melarang apabila pengguna media sosial yang salah tulis. [NURDIN // EDITOR : ERSAN]

Pasien Positif bertambah 10 Orang Di Gorontalo, Selengkapnya Klik Video ini

Baca Juga :

WALAUPUN MURID DILIBURKAN “NAMUN KEPALA SEKOLAH DAN BEBERAPA GURU TETAP HADIR DI SEKOLAH “SDN,150/X. SINAR WAJO

Baca Juga :

Kabar Duka Pasien PDP Kabupaten Lamandau Meninggal Dunia Sehabis Melahirkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini