Beranda Indonesia News Pelaku Pencabulan Anak Bebas Karena Covid-19

Pelaku Pencabulan Anak Bebas Karena Covid-19

691
1

Musa Kuwu Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin di rumahnya.

Kabupaten Cirebon (Melayu Pos Indonesia) – Tim media yang membantu warga Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin mendatangi Polresta Cirebon unit PPA untuk menanyakan kebenaran dibebaskannya R pelaku pemerkosaan anak berumur 5 tahun, ketika mau menemui Dwi Kanit PPA sedang menerima tamu dan diberi penjelasan oleh salah satu staffnya Bripka Alfian.

Dalam penjelasannya kalau pelaku R bertindak reaktif dan diduga terkena positif virus covid sehingga dibebaskan tapi tanpa menjelaskan kenapa tidak dikarantina di stadion watubelah yang dijadikan tempat karantina pasien covid dan informasi yang diterima Tarya rekan media yang kenal dengan bapak tiri dari bunga korban pemerkosaan menjelaskan kalo R sudah tidak ada di rumah.

Sementara Alfian staff PPA lebih lanjut memaparkan kalau penahanan belum cukup bukti sehingga dibebaskan, bukti yang harus dimiliki korban dan saksi harus di rapid test karena pelaku diduga positif Covid, juga harus ada visum dokter yang membutuhkan waktu minimal 1 bulan untuk keluarnya hasil visum tersebut, juga ada hasil test psikologis korban, dan syarat lainnya sehingga pihak Polresta tidak bisa menahan R.

Kalo semua berkas persyaratan sudah dipenuhi pastinya kami akan panggil lagi kalo perlu panggil paksa untuk memproses lebih lanjut.

Usai dari Polresta, tim media mendatangi kantor Dinsos untuk menemui salah satu kabid yang membidangi perlindungan anak, bertemu dengan Mimin Kasie Rehabilitasi Anak dan Tunasusila Bidang Rehabilitasi Sosial, menjelaskan kalo kasus seperti ini yang sedang ditangani ada lima , yang terbaru di Desa Galagamba, berhubung staf kami hanya tiga maka waktunya dibagi-bagi supaya mereka bisa ditangani secara psikologis, dan biasanya dari Polresta mengajukan surat permohonan untuk pendampingan psikologi untuk mengetahui tingkat traumatic yang ditimbulkan akibat perkosaan. Rabu esok kita ada arah ke barat dan kita akan menemui korban untuk memberi motivasi atas kejadian yang dialaminya.

Lalu tim media mendatangi Musa Kuwu Desa Galagamba di rumahnya, Musa menjelaskan kalau dirinya tadi menerima unsur pemuda warga desa yang menanyakan soal R pelaku pemerkosaan yang bebas dan dijelaskan musa kalau itu wewenang Polresta dan dirinya menjamin tidak ada permainan apapun dalam upaya pembebasan tersangka. Musa memastikan siap membantu korban untuk menuntut R supaya tidak ada korban lagi di wilayah desanya. [(Hatta)//Editor : Ersan]

1 Anggota Polsek Daha Kalsel Meninggal Dunia, Selengkapnya Klik Video ini

Baca Juga :

Kabar Duka Pasien PDP Kabupaten Lamandau Meninggal Dunia Sehabis Melahirkan

Baca Juga :

Cek Bansos BLT Bisa Lewat Online, Ini Caranya!

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini