Beranda Indonesia News HATI – HATI, MODUS CURANMOR DENGAN SIKAT TEMAN SENDIRI

HATI – HATI, MODUS CURANMOR DENGAN SIKAT TEMAN SENDIRI

893
1

MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Rabu (20/05/2020) -Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka – luka di sebagian tubuhnya yang di lakukan oleh temannya sendiri dengan melarikan motor korban.

Pelapor atas nama, Hengki Irawan Bin Yuharman Umur 19 tahun warga Komplek beliung indah Rt. 14 kel. Beliung Kec. Alam Barajo Kota Jambi , melaporkan kejadian tindak pidana curanmor yang ia alami ke Kapolres Muaro Jambi, pelaku temannya sendiri atas nama AHMAD RIDUAN Bin ZULKIFLI (Alm) warga RT.07 /04 Desa Maro Sebo Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.

Modus pelaku dan kronologis kejadian , Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 18.30 Wib Pelaku diduga berpura-pura menghubungi korban untuk minta diantar ke jambi lalu tidak lama kemudian pelaku mengajak kerumah saudaranya di Desa Bertam untuk mengambil ATM kemudian setelah dari Desa Bertam pelaku langsung menuju ke kejambi dan berhenti di SPBU Km. 13 Desa Pondok Meja lalu pelaku beserta korban mengisi minyak dan berhenti di Pompa bensin SPBU dan membeli minyak Pertalite, lalu pelapor dan korban turun dari Sepeda motor tersebut seketika pelaku berusaha melarikan Sepeda Motor milik korban lalu korban berusaha menghadang dan berteriak minta tolong serta memegang Sepeda motornya hingga korban terseret keluar SPBU sekitar 50 Meter, atas kejadian tersebut korban mengalami luka – luka pada bagian tubuh dan kaki dan Atas kejadian tersebut pelaku dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti : 1 (Satu) Unit SPM Merk Scoopy Warna Merah Hitam BH 6322 ZN dengan Nomor Rangka MH1JM3112HK355893 dan Nomor Mesin JM31E-1355920, 1 (Satu) Lembar STNK SPM Merk Scoopy Warna Merah Hitam BH 6322 ZN dengan Nomor Rangka MH1JM3112HK355893 dan Nomor Mesin JM31E-1355920.

Atas kejadian ini pelaku akan di jerat hukuman dengan pasal 365 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun (sembilan tahun), pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.

Jadi bagi masyarakat yang tidak ingin kejadian yang seperti ini terjadi di keluarga kita ,di harap kan untuk berhati-hati dan selalu waspada terhadap kenakalan remaja yang tanpa kita sadari . [NURDIN // EDITOR : ERSAN]

1 Keluarga Reaktif Covid 19, Selengkapnya Klik Video dibawah ini

Baca Juga :

Dampak Covid-19, Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto, Berikan Bantuan Sembako Kepada Guru Honorer

Baca Juga :

HASIL CUITAN DI AKUN FACEBOOK AGUS MARTHINUS ELANDA RESMI DI LAPORKAN KE KASAD INTELKAM POLRES MUARO JAMBI

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini