Beranda Indonesia News Pihak Kejari Tanjab Timur Tetapkan (PJS) Desa Sungai Tering Sebagai Tersangka

Pihak Kejari Tanjab Timur Tetapkan (PJS) Desa Sungai Tering Sebagai Tersangka

739
1

TANJUNG JABUNG TIMUR (MELAYU POS INDONESIA) – Pihak Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menetapkan (PJS) Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka namun (PJS) Desa Sungai Tering belum ditahan, dikarenakan masih dalam tahap pemeriksaan para saksi saksi, baru nanti dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sebagaimana di ketahui Pihak Kejari menetapkan (PJS) terkait kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2018 di Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi hingga kini masih dalam proses pihak Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Dengan memanggil para saksi dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya pihak Kejaksaan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Desa tersebut dan telah menetapkan PJS Kades Sungai Tering kala itu sebagai tersangka. Kendati demikian, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) “M. Nendri Adiyanto. SH, MH, saat dikonfirmasi (15/5) menyampaikan perkembangan kasus Desa Sungai Tering masih menunggu hasil ahli Inspektorat dan masih melakukan pemanggilan para saksi-saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi baru nanti dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Iya, PJS Kades telah di tetapkan sebagai tersangka, belum dilakukannya penahanan karena saat ini masih melakukan pemanggilan para saksi” ungkap Kasi Pidsus. [(Ramzi)//Editor : Ersan]

BENTROK 2 KELOMPOK WARGA DI TIMIKA, SELENGKAPNYA KLIK VIDEO INI

Baca Juga :

KAPOLSEK MUARA SABAK BARAT MELAKUKAN BHAKTI SOSIAL DI WILAYAH KECAMATAN MUARA SABAK BARAT

Baca Juga :

Ada Apa Dengan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Pertanggal 1 Juli 2020

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini