Beranda Indonesia News Jawa Barat : “Bongkar” Proyek Bangunan Diduga ilegal Di Desa Wotgali Cirebon

Jawa Barat : “Bongkar” Proyek Bangunan Diduga ilegal Di Desa Wotgali Cirebon

1413
0

Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Wotgali Illegal

CIREBON (MELAYU POS INDONESIA) – Diakhir tahun 2019 Desa Wotgali membangun gedung serbaguna yang hingga hari ini belum selesai. Proyek bangunan yang dikerjakan oleh warga dengan komando Santosa Kuwu Wotgali dibangun dengan beragam masalah yang seharusnya diminimalisir sebelum dilaksanakan.

Pembangunan yang dilakukan tanpa memasang papan informasi proyek jelas tidak dibenarkan, karena dalam papan informasi tersebut termuat data, bangunan berupa apa, nilai anggaran yang digunakan, Sumber anggaran yang digunakan dan lama pekerjaan, dengan tidak adanya papan informasi tersebut banyak dugaan akan bermunculan.

Hal itu diduga sudah diantisipasi Santosa kuwu yang dikenal arogan dan angkuh serta otoriter, bahkan salah satu warganya yang tidak mau disebut namanya menjelaskan sikap kuwu yang arogan, “kita sing dadi kuwu apa jare kita” (saya yang jadi kades, apa kata saya), pembangunan di desa.

Dua kali media sempat bertemu dengan Santosa saat Rakor bulanan Kecamatan, saat rakor di kantor Kecamatan dan didatangi untuk meminta konfirmasi terkait bangunan selalu dijawab dengan ketus dan sombong menjawab lain waktu saja.

Disamping ketidak tersedianya papan informasi, diduga proses perizinan IMB pun tidak diproses, karena arogansi kuwu yang menyepelekan administrasi perizinan. Selain itu bangunan yang dikerjakan terletak di bibir sungai Kedung Cilunyu, yang berpotensi berbahaya bila terjadi erosi atas sungai tersebut sehingga keselamatan warga bila ada acara di Gedung tersebut tidak bisa dijamin dan juga tidak mengikuti aturan garis batas sepadan sungai yang mengharuskan 3 meter dari tepi sungai.

Baja WF yang akan dipakai diduga baja bekas pakai, Lokasi terletak samping pemakaman umum, status tanah dipertanyakan?

Juga material baja WF sebagai penyangga bukan baja baru tapi bekas pakai. Untuk lokasi tanah yang dipakai terletak di areal pemakaman warga, apakah itu tanah wakaf atau tanah desa patut dipertanyakan statusnya.

Anehnya Hardomo, MSi Camat Plered tidak menegur supaya diperhatikan aturan yang ada, diamnya Camat diduga sudah masuk angin sehingga tidak menegur Santosa Kuwu yang juga Ketua FKKC tingkat kecamatan. [(Hatta)//Editor : Ersan]

 

Kapal Tengker Terbakar Di Pelabuhan Belawan, Selengkapnya Klik Video Ini

Baca Juga :

Berikut Apa Itu Bantuan Sembako APBD, Sembako APBN, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BLT Kemensos Dan Apa Itu BLT APBD ?

Baca Juga :

Hari Keenam PSBB, Polres Subang Lakukan Giat Patroli Gabungan Di Dalam Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini