Beranda Indonesia News Satu Dari Dua Pelaku Penggasak Dana Desa Kubang Dihadiahi Timah Panas

Satu Dari Dua Pelaku Penggasak Dana Desa Kubang Dihadiahi Timah Panas

473
1

CIREBON (MELAYU POS INDONESIA) – Kapolres cirebon kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, disela sela monitor pelaksanaan patroli KRYD melalui kasubbag humas Polres ciko Minggu (20/05 2020) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan para pelaku Curat ( pecah kaca ) dengan inisial AS dan HS,

Menurut beliau pengungkapan tersebut Hasil kerjasama dan koordinasi antara Tim sus Subdit Kamneg dan tim DF Ditreskrimum Polda Jabar dengan Tim Sus Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota.

Menurutnya dasar penangkapan kedua pelaku ,Laporan Polisi Nomor :LP/ 254 / B/IV/2020/JBR/ CRBN KOTA, tanggal 23 April 2020 Pelapor atas nama MA, Perangkat Desa Kubang Kab. Cirebon. Tkp di Jln. Pekiringan Kota Cirebon.

Kapolres Menyebutkan “Saat ini kedua pelaku yang berhasil ditangkap inisial AD 48 Thn, alamat Kab. Bandung ,dan inisial HS 51 Thn, Alamat Kota Bandung, Sementara masih DPO inisial F alias S dan inisial T alias D ”

“Ini merupakan keberhasilan polres Cirebon Kota dan polda jabar dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah wabah virus corona covid19 ” ujarnya.

Disaat yang sama kasat reskrim Polres Ciko AKP deny Sunjaya mengatakan,Kronologis penangkapan kedua tersangka, bermula dari korban melaporkan adanya curat Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar jam 09.30 wib di tempat parkir dengan modus pecah kaca dengan kerugian uang sebesar Rp. 298.187.200,-. Selanjutnya dibentuk team dgn bekerja sama dengan Tim sus Subdit Kamneg dan tim DF Ditreskrimum Polda Jabar melaksanakan serangkaian penyelidikan ” ujarnya.

Kata Deny ,Pada hari Rabu tgl. 29 April 2020 sekitar pukul 02.30 wib Tim sus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah menerima penyerahan pelaku pecah kaca An AS berdasarkan hasil penangkapan Tim sus/Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jabar ,sedangkan Terhadap Tersangka HS Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2020 jam 01.00 di Antapani ,namun dikarenakan HS melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas maka di lakukan tindakan tegas dan terukur. ” tegasnya

Disebutkan Deny, Barang Bukti berupa 1 (satu) alat yg digunakan untuk memecah kaca, 2 (dua) unit sepeda motor yg digunakan pada saat melakukan kejahatan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku berikut Brang Bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Lie)

Editor : Ersan

 

Polres Seruyan Klarifikasi Aksi Teror Bom Dimesjid, Berikut Videonya

Baca Juga :

Tim Gugus Covid 19 Propinsi Jambi Kembali Mengoplot Data, Satu Orang di Antaranya Dari Kab. Tanjab timur Yang Positif

Baca Juga :

Otavio Dutra Bertahan Di Jakarta karena Cinta Indonesia

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini