Beranda Indonesia News PROYEK REHABILITASI SLB N MUARO JAMBI DI DUGA LEWAT WAKTU AKHIR PELAKSANAAN

PROYEK REHABILITASI SLB N MUARO JAMBI DI DUGA LEWAT WAKTU AKHIR PELAKSANAAN

503
0

MUARO JAMBI, MELAYU POS INDONESIA – (16-04-2020) Proyek rehabilitasi SLB N Muaro Jambi di duga akan melewati waktu pelaksanaannya, sesuai dengan papan proyek yang terpasang waktu pelaksananya 120 hari kerja di mulai dari tanggal 17 Desember 2019 dan seharusnya selesai tanggal 17 april 2020 hari jumat besok.

Sedangkan proyek ini baru di kerjakan sekitar 80% , sehingga satu hari lagi tidak mungkin bisa di selesaikan walaupun di percepat buat menyiapkan semua aitem dari total keseluruhan 9 item.

Di duga keterlambatan penyelesaian proyek ini di akibatkan tidak ada pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya, sesuai dengan papan proyeknya, proyek ini di swakelola kan dan langsung di pertanggung jawabkan oleh Kepala Sekolahnya.

Proyek dengan pagu anggaran sekitar 2 milyar ini dengan rehab yang terdiri dari 9 item, Dadang selaku kepala sekolah sebagai penanggung jawabnya mengatakan keterlambatan ini telah di sampaikan nya kepihak pengawasan Direktorat.

” Saya selaku penanggung jawabnya dalam hal keterlambatan ini sudah saya sampaikan kepihak pengawasan Direktorat untuk di perpanjang waktu pelaksananya di karenakan tidak akan tepat waktu ” katanya. kamis (16/4/2020)

“Kata pihak Direktorat sementara lanjutkan saja, karena di jakarta belum tentu ada orangnya yang masuk kantor “tambahnya.

Apakah pelaksana swakelola dapat dikenakan denda keterlambatan?

Logika yang sama dengan jawaban perpajakan dapat diperlakukan. Jenis perikatan antara Pengguna (Pemerintah) dengan Pelaksana Swakelola (Instansi Pemerintah Lain atau Kelompok Masyarakat maupun Organisasi Masyarakat) adalah perikatan kerjasama.

Maka jika ada keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang berlaku bukan sanksi dendaseperti halnya dengan penyedia. Yang berlaku adalah klausula pembagian kewajiban antar para pihak dalam mengatasi permasalahan. Bisa saja ada klausula pengembalian uang atas output yang tidak tercapai karena kelalaian pihak pelaksana atau lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian atau hasil konsultasi bersama.

Namun demikian jika dalam swakelola terdapat penyedia pelaksana bagian pekerjaan maka klausula denda dapat dikenakan terhadap penyedia dalam perikatan.

MPI :(Nurdin)/Editor : ERSAN BARUS

 

PETUGAS KEBERSIHAN, GARDA YANG TERLUPAKAN SEMUA LUPA MEREKA YANG MEMBERSIHKAN VIRUS DAN BAKTERI YANG ADA DI MATERIAL, SELENGKAPNYA KLIK VIDEO INI :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini